STIA BANTEN Kampus Ramah Penyandang Disabilitas
Untuk menjamin keberlangsungan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas pada jenjang pendidikan tinggi, Kementrian Ristekdikti telah mengeluarkan peraturan yang berbunyi perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa berkebutuhan khusus. Sebagaimana...