S1 – ILMU ADMINISTRASI PUBLIK / NEGARA(S.AP)
Akreditasi : B SK BAN-PT No. 2739/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2018
VISI – ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
Menjadi program studi yang unggul dalam bidang Kebijakan Publik dan Manajemen Publik Tahun 2025.
MISI – ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada pengembangan kualitas sumber daya manusia yang profesional dalam bidang Kebijakan Publik dan Manajemen Publik.
2. Melaksanakan kajian ilmiah melalui penelitian dalam bidang bidang Kebijakan Publik dan Manajemen Publik.
3. Melaksanakan pengabdian masyarakat sebagai bentuk kepedulian insan akademik terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
4. Menjalin kemitraan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintahan dan organisasi publik.
5. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebituhan dunia kerja.
6. Melaksanakan pelatihan, seminar, dan praktek dibidang Kebijakan Publik dan Manajemen Publik.
TUJUAN – ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
- Menghasilkan lulusan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna dalam bidang Kebijakan Publik, Manajemen Publik dan Pemerintahan Desa.
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk mengkaji permasalahan dalam bidang Kebijakan Publik, Manajemen Publik dan Pemerintahan Desa.
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada masyarakat.
- Tersedianya kurikulum untuk mengantisipasi dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat pengguna.
Kompetensi :
- Memahami perencanaan dan pengelolaan potensi desa, tata kelola kelembagaan desa dan pengelolaan keuangan desa
2. Memahami konsep pelayanan publik, sehingga mampu menjalankan fungsi pelayanan sesuai kebutuhan instansi
3. Mampu menganalisis & memecahkan masalah berkaitan dengan kebijakan publik
4. Memiliki kemampuan analisis dan memberikan rekomendasi dalam memecahkan masalah administrasi publik
5. Memiliki kemampuan pengelolaan Sistem Pemerintah Daerah, Akuntansi Sektor Publik, Perbendaharaan Negara & e-Government
6. Memiliki kemampuan percakapn Bahasa Inggris
7. Memiliki kemampuan analisis dan memberikan rekomendasi dalam memecahkan masalah administrasi publik
8. Memiliki kompetensi mengelola keuagan daerah dan akuntans sektor publik