LPPM STIA BANTEN ADAKAN KERJASAMA BINTEK AKUNTANSI DASAR BAGI PENGELOLA BUMDesa KABUPATEN PANDEGLANG

Pandeglang (08-10/08/2017)

Sebagai wujud keperdulian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)  bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, menyelenggarakan Bintek Akuntansi Dasar Bagi Pengelola BUMDesa.   Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 08 s.d 10 Agustus 2017, bertempat di Hotel Mutiara Carita Kabupaten Pandeglang.

Bintek yang merupakan angkatan pertama ini diikuti oleh 90 peserta dari berbagai BUMDesa yang terdapat di Kabupaten Pandeglang.  Kedepannya  akan diadakan kegiatan serupa bagi para pengelola BUMDesa yang belum berkesempatan ikut pada Bintek angkatan sebelumnya.

Materi yang diberikan dalam Bintek ini meliputi: Kebijakan Pemda dalam Pemberdayaan Masyarakat, Kebijakan Pemda dalam Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemda, serta Akuntansi Dasar.  Sedangkan Fasilitator/Narasumber berasal dari DPMPD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dan LPPM STIA Banten.

Kegiatan Bintek ini dibuka langsung oleh Bapak H. Fery Hasanudin, SH,.MH selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang.  Dalam sambutannya, Fery Hasanudin mengatakan bahwa pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program.  Salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDes yaitu: (1) Meningkatkan perekonomian desa; (2) Meningkatkan pendapatan asli desa; (3) Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat; (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.  Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa.

BUMDes dapat berfungsi mewadahi berbagai usaha yang dikembangkan di pedesaan.  Oleh karena itu, di dalam BUMDes dapat terdiri dari beberapa unit usaha berbeda-beda. Secara umum, unit usaha yang berada di dalam BUMDes dapat dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Unit Jasa Keuangan, misalnya menjalankan usaha simpan pinjam; (2)  Unit usaha sektor riil/ekonomi, misalnya menjalankan usaha pertokoan atau waserda, foto copy, sablon, home industri, pengelolaan taman wisata desa, peternakan, perikanan, pertanian, dll.

Lebih jauh Fery Hasanudin menegaskan bahwa apapun jenis usaha yang dilakukannya, BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari sekaligus menyajikan laporan keuangannya.  Hal ini dilakukan sebagai wujud dilaksanakannya akuntanbilitas dan transparansi yang merupakan bagian dari prinsip yang melandasi pengelolaan BUMDes.

Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan prinsip dasar akuntansi. Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan.  Untuk tujuan itulah Bintek ini diselenggarakan, agar para pengelola BUMDes memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua STIA Banten, Pryo Handoko mengatakan bahwa upaya pemerintah untuk membangun desa yang mandiri melalui program-program dan regulasi barunya untuk penataan desa, harus didukung oleh semua komponen masyarakat, termasuk di dalamnya perguruan tinggi.  STIA Banten, dalam hal ini melalui LPPM-nya mencoba berperan aktif melalui Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia desa.  Ini merupakan prioritas penting dan harus digarap serius, karena tanpa kemampuan SDM desa yang mumpuni dalam pengelolaan dan pengaturan desa, maka kemandirian desa yang kita harapkan tidak akan terwujud sebagaimana yang diharapkan.

You may also like...